Snack's 1967

SURAT EDARAN NO : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005
SURAT EDARAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005


TENTANG
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
ATAS HAK UJI MATERIL UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG KETENAGAKERJAAN
TERHADAP UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember 2004, maka untuk memberikan kejelasan bagi masyarakan, dipandang perlu menerbitkan Surat Edaran sebagai berikut :

1.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158 ;Pasal 159 ; Pasal 160 ayat (1) sepanjang  mengenal anak kalimat "....bukan atas pengaduan pengusaha ";Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat "...Pasal 158 ayat (1) ..."; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak  kalimat ....Pasal 158  ayat (1) ... " Pasal 186 sepanjang mengenai anak  kalimat "...Pasal 137 dan  Pasal 138 ayat (1) .... " tidak mempunyai kekuatan hukum  mengikat.,

2.
Sehubungan dengan hal resebut butir 1 maka Pasal-pasal Undang-undang Nomor 13  Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai  kekuatan hukum  mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar  /  acuan dalam  penyelesaian hubungan industrial.

3.

Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan  berat perlu memperhatikan hal - hal sebagai berikut : 

 
a. Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh     melakukan kesalahan berat ( eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan     setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
   
 
b. Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat        melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan  Pasal     160 Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003.

4.
Dalam hal terdapat " alasan mendesak " yang mengakibatkan tidak memungkinkan  hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui  lembaga  penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

 

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

                                                                           Jakarta, 07 Januari  2005

                                                                    
                   MENTERI                                                                                     TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
                                                                                                 REPUBLIK INDONESIA

                                                                                      ttd.

 

                                                                             FAHMI  IDRIS