SURAT EDARAN NO : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 SURAT EDARAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS HAK UJI MATERIL UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP UNDANG - UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Sehubungan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 Tentang
Hak Uji Materiil Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
telah dimuat dalam Berita Negara Nomor 92 Tahun 2004 tanggal 17 Nopember
2004, maka untuk memberikan kejelasan bagi masyarakan, dipandang perlu
menerbitkan Surat Edaran sebagai berikut :
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dapat diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 07 Januari
2005
FAHMI IDRIS |